Laman

fellowequality

FellowEquality.com
FileServe

Kamis, 14 April 2011

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Negara


kuliah q semerter 1 mengajarkan q tentang kewarganegaraan, dimana setiap warga negara haruslah mengerti apa itu hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga kita tidak hanya menuntut hak kepada negara akan tetapi juaga menjalankan kewajibannya untuk negara kita yang tercinta, begitu pula sebaliknya tentang hak dan kewajiban negara kepada warganya.... langsung aja ya.... moga bermanfaat....

WARGA NEGARA
Pengertian Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik.  Warga Negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Dalam hubungan Internasional disetiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara,sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,karena mungkin orang asing. Penduduk suatu Negara mencakup warga Negara dan orang asing,yang memiliki hubungan berbeda dengan Negara. Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal diwilayah tersebut.
HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai apabila tiap warga negaranya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing dengan seimbang. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia mulai berkembang,misalnya masyarakat Jawa telah mengenal tradisi ‘Hak Pepe’,yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny,1988:3).
Dewasa ini perlindungan hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema utama. Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia semakin efektif dengan diwujudkannya UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan umum pasal 1 dijelaskan,bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain hak asasi dalam UU No.39 tahun 1999 terkandung kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,tidak akan mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No.39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi,perlindungan hak asasi,pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNASHAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlinduangan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi,hak untuk hidup,hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,hak untuk mengembangkan diri,hak memperoleh keadilan,hak atas kebebasan pribadi,hak atas rasa aman,hak atas kesejahteraan,hak turut serta dalam pemerintahan,hak wanita dan hak anak. Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia,antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain,dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya UU No.39 tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun dalam pelaksanaannya sering mengalami kendala yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan kebebasan sehingga bila tidak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
 Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.      Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG ( ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.   Pengrusakan lingkungan. 


HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945,dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa ‘kemerdekaan adalah hak segala bangsa.’ Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasal 1. Dasar filosofis hak asasi tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis saja,melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk social yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban manusia. Pernyataan berikutnya pada alinea III pembukaan UUD 1945,adalah sebagai berikut:
‘Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaaNnya.’. Pernyataan tentang ’Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa...’ mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa,dan diteruskan dengan kata-kata ‘…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…’. Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing,dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 18.
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara mencakup pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34.
a)      Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b)      Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga Negara atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)      Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d)     Pasal 28 menempatkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e)      Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
f)       Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g)      Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. 

HAK dan KEWAJIBAN NEGARA
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama,bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut: ‘…Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…’
            Tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga Negara Indonesia memiliki ciri tujuan Negara hukum material,dalam rumusan tujuan Negara ‘…memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa…’. Berdasarkan pada tujuan Negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut,maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah,antara lain dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik,ekonomi,kebudayaan,pendidikan,dan agama.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi segenap penduduk misalnya:
Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan ‘Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga Negara,misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan ‘Tiap-Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ dan dalam pasal 31(1) yang menyebutkan ‘Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran'.

http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=20&fname=ppkn202_10.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/kewarganegaraan
http://hukumham.info/index.php
Kaelan,H. Achmad Z.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar